Rabu, 12 Oktober 2011

Minggu Ini, Lima Travel Liar Di Amankan Dishub



PEKANBARU-Lima mobil mewah yang beroperasi sebagai Traver liar terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan dan polisi Pekabaru, Kamis (13/10) Mobil yang terjaring itu adalah empat mobil Avanza dan satu kijang Inova. Mobil itu terjaring karena tidak memenuhi kelenggapan administrasi.Hal ini langsung Diungkapkan Max Robert kepala seksi pengawasan dan pengendalian dishub ketika ditemui Haluan Riau, Kamis (13/10).

"Hasil dari Razia yang kita lakukan pada minggu ini yaitu mengamankan lima mobil mewah yang beroperasi sebagai travel liar," katanya.

Menurutnya, Mobil yang terjaring saat ini adalah muka baru, terpaksa mengoperasikan kendaraannya untuk mencari biaya pelunasan kredit perbulan, ini sangat menyalahi aturan karena jika hendak mengoperasikan sebagai trasportasi umum maka harus di urus kelengkapan administrasinya.

"jika terjadi sesuatu yang diluar dugaan siapa yang harus dimintai pertanggung jawabannya kalo tidak tidak lengkap surat menyuratnya," ujarnya

Lanjut Robert menjelaskan bahwa Pihak Dishub dan kepolisian melakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti surat izin trayek,  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengendarai (SIM) pengemudi. bagi yang kedapatan tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut maka mobil akan kami bawa ke kantor.


 "ini kami lakukan karana mobil yang menyalahi trayek yang sering dikeluhkan para supir angkutan yang kekurangan penumpang," ujarnya lagi,

Operasi yang dilakukan merupakan tersebut adalah  respon pihak Dishub atas tuntutan para supir yang sangat mengeluhkan adanya mobil yang menyalah gunakan izin trayek serta mobil plek hitam yang beroperasi tampa izin.


"Ini respon kita guna  memberikan kenyamanan terhadap para supir," ujarnya. 

Maka dari itu, Robert menghimbau kepada seluruh pemilik mobil yang hendak mengoperasokan mobilnya menjadi angkutan umum harus melengkapi surat-suratnya

"Ini untuk tindakan disiplin terhadap angkutan, agar memberikan kenyamanan penumpang saat menggunakan jasa transportasi," terangnya lagi.

Ketika disinggung mengenai bagaimana kelanjutan mobil-mobil yang terjaring tersebut, Robert menjelaskan bahwa pemiliknya harus mempertangung jawabkan perbuatanya, karena mobil tersebut akan disidang baru akan di keluarkan.

"Minimal selama dua minggu baru mobil tersebut untuk dikeluarkan, setelah proses sidang dan tilangnya telah selesai, serta pemilik berjanji akan mengurus kelengkapan surat menyuratnya," paparnya.
Baca selengkapnya »

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Dani Quinchy HaluaN 2010

Template By Nano Yulianto